SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Il B Sampit, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah, menggelar Apel Siaga dan Deklarasi Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba) dan pemusnahan barang sitaan.
“Kegiatan ini menjadi langkah konkret menuju reformasi pemasyarakatan dengan menciptakan lingkungan yang bebas dari pelanggaran,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera, Selasa 19 November 2024.
Dirinya memimpin deklarasi zero halinar yang digelar pada Senin malam, 18 November 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran struktural, staf pegawai, serta perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dari TNI dan POLRI.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.08.05-714, yang menyerukan tindakan tegas terhadap peredaran narkoba, praktik pungli, dan tindak kejahatan lainnya di lapas maupun rutan.
“Deklarasi ini adalah wujud keseriusan kami dalam mendukung reformasi pemasyarakatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan berintegritas,” ucapnya.
Sebagai bentuk komitmen, dirinya bersama seluruh staf melakukan penandatanganan deklarasi Zero Halinar. Penandatanganan ini menjadi bukti nyata kesiapan semua pihak untuk mengimplementasikan nilai-nilai integritas, disiplin, dan tanggung jawab dalam tugas mereka.
Selain deklarasi, kegiatan ini juga diwarnai dengan pemusnahan barang-barang hasil razia yang telah disita selama operasi di Lapas Kelas II B Sampit. Barang-barang tersebut meliputi 55 unit handphone, 6 senjata tajam rakitan, 40 charger, 15 earphone, serta barang lainnya yang berpotensi membahayakan keamanan. Proses pemusnahan dilakukan di bawah pengawasan ketat untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Meldy menambahkan, kegiatan ini tidak hanya sebagai simbol, tetapi juga langkah tegas untuk menciptakan lapas yang bersih dari pelanggaran. “Kami berkomitmen untuk terus menegakkan aturan dan memastikan bahwa Lapas Sampit menjadi tempat yang aman bagi semua pihak,” ujarnya.
Apel Siaga dan Deklarasi Zero Halinar ini menandai babak baru dalam reformasi pemasyarakatan di Lapas Sampit. Dengan aksi nyata seperti pemusnahan barang sitaan dan penandatanganan komitmen, Lapas Kelas IIB Sampit memberikan contoh bagaimana kolaborasi antarinstansi dapat menghasilkan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
Melalui deklarasi ini, Meldy berharap Lapas Sampit menjadi pelopor dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bebas dari Halinar. Langkah ini diharapkan menjadi inspirasi bagi lapas lain di Indonesia untuk terus memperkuat integritas dan mendukung reformasi demi keamanan dan kenyamanan bersama.
(ze/erakalteng.com)