SAMPIT – Pemilik lahan sirkuit Sahati, melalui kuasa hukumnya Bambang Nugroho, menggugat secara perdata PMH, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atas lahan yang telah berdiri bangunan sirkuit Sahati.
“Perkara klien kami Nomor 28/Pdt.G/2024/PN.Spt, atas nama H.Ruslani yang menggugat perdata Pemkab Kotim dan Dispora Kotim pada hari ini sebenarnya adalah sidang perdana, namun ternyata hanya dari pihak kita penggugat yang hadir, sementara tergugat 1 dan tergugat 2 saat dipanggil ternyata tidak bisa hadir pada hari ini, oleh karena itu tadi Majelis Hakim PN Sampit memberi putusan sidang ditunda untuk dua minggu kedepan, dengan menghadirkan tergugat 1 dan tergugat 2,” kata Bambang, Kamis, 27 Juni 2024.
Menurutnya, pihaknya mengajukan gugatan kepada Pemkab Kotim, bahwa kliennya ini memiliki tanah dari ahli waris orang tuanya yang sudah meninggal dunia, yaitu almarhum Tabrun bin Hasan yang memiliki 6 orang anak yang kemudian menguasakan ahli waris kepada klien kami H.Ruslani, lalu H.Ruslani menguasakan kepada kami sebagai kuasa hukumnya untuk mengajukan gugatan.
“Masalah ini sebenarnya sudah diupayakan beberapa kali mediasi dengan pihak Pemkab Kotim, pada tanggal 8 Maret 2019 kemudian tanggal 5 Agustus 2019, tetapi dua kali pertemuan itu di kantor Pemkab Kotim tidak membuahkan hasil kesepakatan, apalagi ganti rugi sesuai dengan keinginan klien kami tidak ada sama sekali, oleh karena itu H.Ruslani menguasakan kepada kami untuk mengajukan permasalahan ini ke ranah hukum ke sidang Perkara Perdata di PN Sampit, dengan harapan gugatan ini bisa dikabulkan oleh Majelis Hakim,” terang Bambang.
Adapun tujuannya dalam gugatan tersebut yakni mencari keadilan, bahwa tanah milik klien yang kurang lebih 52 hektare ini bisa dikembalikan.
“Ini hak kami atau kami mintakan ganti rugi, karena pada kenyataannya sudah dibangun untuk sarana olahraga berupa sirkuit road race yang hingga saat ini malah pembangunannya mangkrak dan tidak dapat difungsikan,” tegasnya.
tentunya pihahnya merasa dirugikan karena tidak dapat mengolah apalagi mendapat hasil dari tanah tersebut.
“Kami ingin pihak Pemkab Kotim dalam gugatan ini bahwa tanah milik klien kami yang kurang lebih 52 hektare ini bisa dikembalikan ke hak kami atau kami mintakan ganti rugi dalam bentuk uang sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Bambang.
(opa/erakalteng.com)