PALANGKA RAYA – Upaya memperkuat pengawasan dan menciptakan lingkungan yang Bebas dari narkoba dan barang terlarang terus dilakukan Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Diantaranya dengan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kamar hunian WBP.
Melalui tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Panal), razia dilakukan di Blok C Rutan Palangka Raya pada Sabtu (14/12) malam. Razia dipimpin langsung Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Palangka Raya, Bahtiyar Mandala Sutra.
Dalam razia tersebut sejumlah benda terlarang kembali ditemukan, yakni 11 unit handphone, 13 charger, power bank, headset, kabel, tang, palu, sendok besi hingga lima buah pisau kater.
Bahtiyar Mandala mengatakan jika razia rutin yang dilakukan adalah upaya Rutan Kelas IIA Palangka Raya dalam mewujudkan Back to Basic dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yakni Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergitas.
“Giat rutin ini juga upaya kami mendukung program 13 akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas). Dimana program akselerasi tersebut bertujuan mempercepat penanganan masalah penyalahgunaan narkoba, peredaran barang terlarang dan memperbaiki sistem pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan,” katanya, Minggu, 15 Desember 2024.
Pria yang diketahui baru menjabat tiga bulan sebagai KPR tersebut menegaskan jika razia rutin hingga pemeriksaan urine bagi WBP dan pegawai merupakan komitmen dalam menegakkan Zero Halinar (Handphone, pungli, narkoba) di lingkungan Rutan Palangka Raya.
“Bagi WBP yang kedapatan memiliki barang terlarang kita berikan sanksi tegas sesuai peraturan. Seperti dimasukkan ke sel khusus hingga dimasukkan ke Register F yang berimbas pada kehilangan haknya sebagai warga binaan,” pungkasnya.
(ira/erakalteng.com)