Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Edarkan Sabu 3,69 Gram di Kebun Sawit, Polsek Cempaga dan Satresnarkoba Polres Kotim Tangkap KA

Foto : Tersangka KA dan barang bukti sabu seberat 3,69 gram yang berhasil diamankan oleh Polsek Cempaga dan Satresnarkoba Polres Kotim, Jumat (28/2/2025). /foto Satresanrkoba Polres Kotim untuk Erakalteng.com ERA KALTENG

SAMPIT – Polsek Cempaga bersama Satresnarkoba Polres Kotim berhasil amankan KA terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,69 gram di perkebunan sawit, Rabu (26/2/2025). Penangkapan berlangsung pada Blok D 21 Afdeling 7 PT TASK 3, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman membenarkan penangkapan tersebut.

“Satresnarkoba Polres Kotim bersama Polsek Cempaga berhasil meringkus seorang pria berinisial KA atas kepemilikan narkotika jenis sabu,” terangnya, Jumat, 28 Februari 2025.

Petugas berhasil mengamankan tersangka KA setelah melakukan serangkaian penyelidikan dari laporan masyarakat setempat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun berhasil mengantongi identitas tersangka dan melakukan penahanan pada KA.

Setelah tersangka KA berhasil diamankan, personel pun langsung melakukan penggeledahan badan pada pada tersangka KA. Benar saja, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 14 plastik klip bening dengan berat 3,69 gram dari tangan tersangka.

“Tak hanya barang bukti sabu, kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 huah tas bewarna coklat, 1 buah kotak rokok, 1 buat timbangan digital, dan 1 unit handphone,” jelas AKP Suherman.

Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka KA dan barang bukti sabu, serta membawa ke Mapolsek Cempaga.

“Tersangka KA akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(gu/Erakalteng.com)