Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Dua Terdakwa Korupsi Parkir PPM Sampit Divonis Bebas Murni

SAMPIT – Mantan Kepala Dinas di Kabupaten Kotawaringin Timur Fadliannor dan Isti Suilah di nyatakan bebas murni oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Pada Kamis Malam 18 Juli 2024.

Kedua terdakwa tersebut terduga kasus korupsi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM).

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim tersebut mengatakan, keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi sebagaimana yang dituduhkan.

“Berdasarkan pertimbangan hakim FN terbukti tidak merugikan keuangan negara. Tidak ada pihak yang dirugikan karena tidak menggunakan anggaran negara melainkan menggunakan anggaran dari pihak ketiga kemudian bagi hasil dengan pemerintah. Karena perjanjiannya sah sesuai peraturan,” kata kuasa hukum terdakwa Parlin Silitonga, Senin, 22 Juli 2024.

Diriinya menjelaskan, perbuatan pelanggaran hukum kliennya tidak terpenuhi karena perjanjian pengelolaan retribusi parkir di PPM sampit telah melalui mekanisme dan prosedur yang sah secara hukum.

“Apa yang dilakukan saat itu sudah melalui perintah bupati dan Sekda dan sudah dikonsultasikan. Kemudian tidak ada pelanggaran wewenang karena wewenang itu melekat pada saat kliennya disumpah sebagai Kadishub saat itu. Berikutnya kliennya tidak menggunakan anggaran negara melainkan anggaran pihak ketiga kemudian pemerintah mendapatkan pasic income. Begitupun juga digunakan untuk mengatasi masalah pungli”, jelasnya.

Berdasarkan pertimbangan- pertimbangan tersebut maka hakim memutuskan ini bukan tindak pidana korupsi dan kliennya bebas murni. Kemudian putusan berikutnya mengeluarkan FN dari tahanan setelah putusan ini dibacakan.

“Keputusannya sudah sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. FN langsung dibebaskan saat itu juga. Keduanya sudah kembali pulang berkumpul bersama keluarganya,” katanya.

Parlin menegaskan, sejak awal yakin kasus itu tidak seperti yang disangkakan kepada kliennya. Sebab, kerugian negara yang ditimbulkan dari kedua terdakwa memang bisa dikatakan nihil.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, melihat perkara secara objektif dan memenuhi rasa keadilan,” kata Parlin.

Tambahnya, ini merupakan keputusan bebas murni biasanya tidak perbolehkan mengajukan banding tapi jaksa melakukan Kasasi. Pihaknya masih menunggu kassi jaksa sebelum dibuatkan memori kontra untuk kasasinya.

(opa/erakalteng.com)