PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran bersama sejumlah kepala dinas di lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng dilaporkan ke Bawaslu Kalteng akibat diduga tak netral dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kamis, (3/10).
Gubernur bersama kepala dinas di Kalteng tersebut, dilaporkan oleh salah seorang warga yang ber-KPT Kabupaten Kapuas, yakni Sukarlan fachrie Doemas dan didampingi kuasa hukumnya, yakni Rahmadi G Lentam.
“Klien kami melaporkan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dan program, serta dugaan ketidaknetralan ASN maupun pejabat lainnya, yang diduga menguntungkan salah satu calon kepala daerah yang ikut berkompetisi dalam pilkada 2024 ini,” kata Rahmadi, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dirinya menjelaskan, bahwa dalam laporan ini selain Gubernur Kalteng, kliennya juga melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Kalteng, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Kemudian Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah, hingga komisaris PT Bank Kalteng dan sejumlah nama lainnya yang diduga turut terlibat.
“Semoga kasus ini bisa diusut oleh Bawaslu Kalteng sehingga kedepan pemilihan kepala daerah benar-benar berjalan dengan adil tanpa adanya kecurangan,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kalteng, Nurhalina mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Kemudian pihaknya akan melakukan kajian awal yang berlangsung selama dua hari usai diterimanya laporan tersebut.
“Jika memenuhi syarat, maka laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui sentra Gakkumdu oleh aparat penegak hukum dan Bawaslu,” pungkasnya.
(red/erakalteng.com)