Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Diduga Langgar UU ITE, Akun Medsos ini Akan Dilaporkan ke Polisi

FOTO: Muhammad Asary didampingi kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di depan kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng. ERA KALTENG

PALANGKA RAYA – Muhammad Asary bersama dengan Penasihat Hukumnya Jeflin Sianturi dan Oky Lampe akan melaporkan salah satu akun media sosial yang diduga melanggar UU ITE dengan mencemarkan nama baik, Sabtu, 15 Februari 2025 malam.

Jeflin mengatakan kedatangan pihaknya untuk mencoba berkoordinasi dengan pihak Ditreskrimsus Polda Kalteng terkait adanya pemberitaan personal yang dilakukan oleh akun media sosial Kaltengpedia yang membawa nama, foto dan jenis usaha kliennya.

“Menurut kami informasi atau berita ini tidak patut untuk disampaikan ke publik, karena dari informasi yang di posting lebih membahas kepada personaliti klien kami dan kami berasumsi bahwa Kaltengpedia mencemarkan nama baik klien kami” katanya, Minggu, 16 Februari 2025.

Lanjutnya, pihaknya juga sudah melakukan penelusuran terhadap website Kaltengpedia dan buktinya website tersebut tidak masuk dalam ke keanggotaan dewan pers, bahkan data perusahaannya diduga palsu semua.

Dua hal tersebut tentunya yang akan pihaknya kembangkan dalam kasus ini, maka dari itu ia akan melaporkan Kalteng Pedia ke Polda Kalteng dengan poin melanggar Undang – Undang ITE pasal 27 A.

Hal ini dikarenakan Kaltengpedia mencemarkan nama baik Muhammad Asary, bahkan berupaya membahas apa saja usaha yang dimiliki oleh kliennya.

“Ini persoalan yang tidak etis, karena menyerang nama baik klien kami,” tegasnya.

Karena penyidik tidak ada di tempat, maka pihaknya akan melaporkan secara resmi kasus ini pada Senin, 17 Februari 2025 dengan semua dugaan tindak pidana yang dilanggar, namun pihaknya juga tidak menutup adanya ruang mediasi karena berharap masalah ini bisa diselesaikan sebaik – baiknya.

Ultimum remedium atau upaya terakhir pidana tetap pihaknya jalankan dan disampaikan kepada pihak yang berwajib serta akan kami kawal sampai ke pengadilan.

“Kami menduga motif akun tersebut adalah sentimen pribadi dengan klien kami, dengan postingan tersebut tentunya menggiring opini untuk menjatuhkan klien kami” ungkapnya.

Ditempat yang sama Oky Lampe menegaskan dalam waktu dekat akan melayangkan laporan tersebut ke Polda Kalteng terkait postingan Kalteng Pedia.

Sementara itu Muhammad Asary mengatakan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kuasa hukumnya yaitu Jeflin Sianturi dan Oky Lampe.

Ia mengaku kecewa atas dicatutnya namanya dalam informasi tersebut. Seharusnya, pembuat informasi dapat melakukan upaya konfirmasi ke dirinya dan tidak boleh asal ambil foto, memuat nama serta jenis usaha, lalu dijadikan postingan.

“Pertanyaannya adalah mereka ini media apa, tiba – tiba foto saya diposting paling besar di situ dan saya tidak suka, jika ada sentimen pribadi sama saya ayo selesaikan secara hukum” Imbuhnya.

Sementara itu, pada saat dikonfirmasi, CEO Kaltengpedia Hadi Surya, ia hanya menjawab singkat sebentar dulu.

(ira/erakalteng.com)