Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Curi Sawit di PT WNL, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Foto : Tersangka Pencurian Buah Sawit. ERA KALTENG

SAMPIT – Polsek Cempaga Hulu Polres Kotawaringin Timur Polda kalteng berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit yang terjadi di wilayah Perusahaan PT. Windu Nabatindo Lestari (WNL). Dalam operasi yang dilakukan oleh petugas kepolisian, satu orang pelaku berhasil diamankan pada hari Sabtu, 31 Agustus 2024. Sore

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Pihak Perusahaan yang mengalami kerugian akibat pencurian buah sawit. Tim dari Polsek Cempaga Hulu kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku.

Kapolres Kotim AKPB Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Polsek Cempaga Hulu, Iptu Adel Muhammad, menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan adalah satu pria berinisial V berusia 22 Tahun yang merupakan penduduk setempat. Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa buah sawit curian.

“Kami akan terus mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah ini untuk mencegah tindak kejahatan pencurian buah Sawit,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana dan pihak Kepolisian juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lainnya.

Kasus pencurian buah sawit ini mengundang perhatian serius dari pihak kepolisian dan masyarakat setempat, mengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan.

(gs/erakalteng.com)