Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Coba Edarkan 7,82 Gram Sabu, Pria Setengah Abad di Kotim Mendekam di Penjara

Foto : Tersangka IR dan barang bukti sabu yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kotim, Kamis (10/4/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,82 gram dari tangan seorang pria setengah abad berinisial IR, pada Selasa, 8 April 2025 lalu.

Pria berusia 45 tahun itu diamankan saat berada di rumahnya, Jalan Desa Tanjung Jariangau, Kelurahan Tanjung Jariangau, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnian melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

“Tersangka IR berhasil dibekuk oleh petugas saat berada di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” jelasnya, Kamis, 10 April 2025 siang.

Kasatresnarkoba menuelaskan saat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, IR sedang berbaring di kasur dalam kamar rumahnya. Tak berkutik, petugas pun langsung melakukan penggeledahan terhadap Kamar terlapor pada saat itu dengan di saksikan ketua RT dan masyarakat setempat. Benar saja, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan badan dan kamar tersangka.

“Kami menemukan 32 paket narkotika jenis sanu siap edar seberat 7,82 gram yang disimpan pada dompet kecil,” terang AKP Suherman.

Petugas juga menyita 2 pack plastik klip, 1 buah bekas sedotan berwarna hitam, uang tunai Rp 800.000, 1 buah timbangan digital, dan 1 unit handphone. Kasatresnarkoba mengatakan saat barang bukti ditemukan, tersangka IR tak dapat mengelak dan mengakui barang bukti tersebut miliknya. Petugas kemudian menghgiring tersangka IR dan barang bukti ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan IR, tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(gu/Erakalteng.com)