SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit laksanakan penggeledahan di kamar Khusus Blok Wanita pada pukul 17.00 Wib, Kamis, 29 Agustus 2024.
Penggeledahan ini dipimpin secara langsung oleh Kepala Sub Seksi Keamanan Lapas Kelas IIB Sampit, Mathali yang diikuti oleh 3 (tiga) petugas wanita, staf kamtib dan CPNS Lapas Sampit yang melaksanakan penggeledahan pada blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Wanita di Lapas Sampit.
“Kegiatan ini kita lakukan dengan diawali pemeriksaan badan para WBP yang berbaris di area luar kamar dan berkumpul untuk mendapatkan pengarahan,” katanya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penyisiran area kamar hunian secara seksama.
Di Lapas Sampit terdapat 44 (empat puluh empat) orang WBP wanita yang terdiri dari 34 Narapidana dan 10 orang tahanan yang ada di Lapas Sampit dan dijaga oleh 2 petugas pengamanan wanita.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan 9 buah Charger, 4 buah Headsheat, 2 buah Pisau, 2 buah alat Pencukur dan 1 buah Paku.
“Hasil penggeledahan selanjutnya akan disita dan akan dilakukan pemusnahan sebagaimana telah kami lakukan beberapa kali,” tutur Mathali usai pelaksanaan penggeledahan.
Pelaksanaan penggeledahan kamar hunian ini merupakan dalam rangka aksi deteksi dini serta bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara yang diubah menjadi Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
(gs/erakalteng.com)