SAMPIT – Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar press release terhadap penangkapan GT (20) atas dugaan tindakan pidana pencurian atau pembobol brankas Alfamart yang terjadi di Jalan Pelita Timur, Kota Sampit.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Reskrim AKP lyudi Hartanto mengatakan, kasus pencurian ini dilakukan oleh satu orang tersangka berinisial GT, dengan cara memanfaatkan kelengahan penjaga toko dengan masuk kedalam melalui Lorong kulkas minuman dan selanjutnya menuju WC untuk bersembunyi.
“Kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan tindak pidana pencurian brangkas Alfamart yang terjadi beberapa saat lalu, dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara” kata AKP Iyudi Hartanto, Rabu 2 September 2024.
Dalam peristiwa tersebut Alfamart sebagai pihak yang menjadi korban pencurian oleh pelaku GT mengalami kerugian materi sebesar Rp15.000.000. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya GT disangakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Pelaku GT berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Kotim di tempat pelarianya yang berada di Jalan Pemuda Kecamatan Ketapang, bersama dengan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Honda Vario 150 berwarna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) KH 3083 PI beserta dengan barang bukti lainnya.
(ze/erakalteng.com)