Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Bekuk FR, Satresnarkoba Polres Kotim Gagalkan Peredaran 10,12 Gram Sabu

Foto : Tersangka FR dan barang bukti yang berhasil disita oleh Satresnarkoba Pres Kotim, Jumat (14/3/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotim kembali gagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,12 gram setelah membekik tersangka berinisial FR, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Penangkapan berlangsung di Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman.

“Anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa FR sering mengedarkan narkotika jenis sabu,” terangnya.

Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka FR dan berhasil mengamankan terlapor di Jalan Kapten Mulyono. Petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan, yang mana saat itu sedang berdiri di pinggir jalan seorang diri. Setelah diamankan, petigas kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka FR.

“Kita berhasil menyita 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 10.12 gram dari tangan FR,” jelas AKP Suherman.

Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara membalut 2 bungkus plastik klip bening dengan tisu dan dibalut kembali menggunakan lakban hitam. Satresnarkoba Polres Kotim juga mengamankan 1 unit handphone dari tersangka FR yang diduga kuat sebagai alat komunikasi dan transaksi. Mendapati hal tersebut, barang bukti dan tersangka FR pun langsung diamankan ke Mapolres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka FR akan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(gu/Erakalteng.com)