Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Bea Cukai Sampit Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 709 Juta

Foto : Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro saat memimpin pemusnahan rokok dan miras ilegal, pada Kamis (27/2/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pabean C Sampit musnahkan Barang yang telah Menjadi Milik Negara (BMMN), berupa Barang Kena Cukai (BKC). Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro memaparkan barang yang dimusnahkan, yakni rokok dan minuman keras (Miras) ilegal.

“Pemusnahan rokok dan miras ilegal tersebut telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun,” jelasnya, Kamis, 27 Februari 2025.

Barang yang dimusnahkan berasal dari operasi penindakan Bea Cukai Sampit pada Juli 2023 hingga Desember 2024.

Pihaknya berhasil menyita berupa sebanyak 720.456 rokok ilegal dan 175,22 liter miras ilegal dengan perkiraan nilai barang yang akan dimusnahkan sebesar Rp 997.804.952. Dari penyitaan tersebut, terdapat potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok sebesar Rp 709.625.608.

Bea Cukai Sampit berkolaborasi dengan aparat TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Jajaran Pemda dan Satpol PP Kotim, Kabupaten Seruyan, dan Kabupaten Katingan. Tak hanya itu, Bea Cukai Sampit pun selalu berkoordinasi dengan perusahaan jasa titipan atau pengiriman barang, serta peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok dan miras ilegal.

Modus distribusi dan peredaran BKC ilegal ini antara lain melalui pengangkutan, penawaran, penyerahan, penyediaan atau penjualan produk rokok dan miras tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai palsu atau bekas, atau dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya atau tidak sesuai peruntukannya.

Saat ini, pola perdagangan sudah sangat mudah dengan kemajuan teknologi, perdagangan online menggunakan e-commerce dan social media.

“Peningkatan peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Tengah ini seiring dengan munculnya fenomena downtrading, yakni pola konsumsi konsumen rokok beralih dari yang harganya mahal ke rokok murah yang biasanya diproduksi oleh pabrikan skala kecil atau rokok ilegal,” jelas Kepala Bea Cukai Sampit.

Ia mengatakan rokok dipungut cukai, PPN, dan pajak rokok untuk penerimaan negara, peningkatan harga rokok antara lain disebabkan kenaikan tarif Cukai.

“Berdasarkan kajian, setiap kenaikan 10 persen tarif cukai pada rokok, akan berdampak potensi peningkatan peredaran rokok ilegal minimal sebesar 0,8 persen. Berdasarkan data, persentase rokok illegal di Indonesia pada 2023 sebesar 6,9 persen meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,5 persen,” jelas Agus Dwi.

Bea Cukai Sampit menegakan hukum ketentuan Undang-Undang No.11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai terakhir diubah dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP No.49 Tahun 2009 tentang Penindakan di bidang Cukai.

Selanjutnya barang hasil sitaan dimusnahkan sesuai PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Pemusnahan barang sitaan rokok dan miras ilegal ini dilaksanakan dengan dibakar, dihancurkan, dan dicampur dengan air pembersih pakaian.

Kepala Bea Cukai Sampit menjelaskan rokok dan miras ilegal samgat berdampak pada penerimaan negara, bahkan berkaitan erat dengan aspek kesehatan, keamanan, ketertiban, aspek industri, tenaga kerja, dan perekonomian masyarakat.

“Pada 2025 ini, dengan adanya kegiatan pemusnahan dapat memberikan pesan kesadaran kepada masyarakat untuk lebih taat hukum, serta memahami pentingnya menjadi pelaku usaha yang legal. Hal tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Sampit untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.

(gu/erakalteng.com)