PALANGKA RAYA – Upaya mencari keadilan oleh ahli waris Dambung Djaya Angin menuntut ganti rugi lahan sebesar Rp231 Miliar kepada Pemprov Kalteng hingga Pemkot Palangka Raya terus berlanjut di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Rabu (6/11) sore, majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya melanjutkan sengketa tersebut ke tahap mediasi usai sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan tergugat keenam.
Dihadiri oleh puluhan ahli waris Dambung Djaya Angin dan sejumlah tergugat, mediasi terpaksa ditunda pada Rabu (13/11) usai hakim mediator berhalangan karena tengah memimpin sidang.
Perwakilan ahli waris, Robi Rahmad mengatakan jika prinsipnya pihaknya sebagai penggugat bersikap fleksibel dalam upaya menuntut ganti rugi lahan tersebut.
Jika dalam proses mediasi nantinya berujung kata sepakat dan mufakat, makanya pihaknya akan sangat bersyukur.
“Kalaupun mediasi nanti tidak berhasil, kami tentunya sudah menyiapkan semuanya untuk lanjutan sidang. Baik barang bukti seperti dokumen atau surat-surat,” katanya didampingi Kuasa Hukum Imam Heri Susila.
Ia menerangkan, angka senilai Rp231 Miliar sebagai tuntutan ganti rugi penggunaan lahan di kawasan Jalan S Parman tersebut tentunya sudah berdasarkan perhitungan yang jelas dan tanpa rekayasa.
“Masalah nilai tuntutan ganti rugi itu berdasarkan perhitungan kami dan tidak sembarangan. Namun tentunya kami bersikap fleksibel jika nantinya ada tawar-menawar dalam mediasi nantinya,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum ahli waris Dambung Djaya Angin, Imam Heri Susila mengatakan, bahwa pada agenda sidang lanjutan keenam, yaitu panggilan umum kepada tergugat XV secara panggilan umum dimana majelis hakim terkait para pihak sudah dipanggil secara patut, namun tidak hadir sehingga majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang prosedur mediasi di pengadilan, maka dalam agenda selanjutnya akan dilakukan mediasi pada Rabu, 13 November 2024.
“Saya selaku penasehat hukum mengharapkan adanya kesepakatan dan kebijakan buat para pengguggat atau dengan kata lain adanya win-win solution, dimana semua dimenangkan artinya adanya penyelesaian terkait hal kepada penggugat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, puluhan ahli waris Dambung Djaya Angin melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Palangka Raya. Adapun tergugat dalam hal ini adalah Pemprov Kalteng, Pemkot Palangka Raya, BPN Kalteng, BPN Palangka Raya dan sejumlah pihak lainnya.
Gugatan dilakukan setelah ahli waris Dambung Djaya Angin tidak pernah mendapatkan ganti rugi penggunaan lahan oleh pemerintah setempat.
Adapun lahan yang diklaim dimiliki oleh Dambung Djaya Angin meliputi Tugu Soekarno hingga deretan pertokoan di seberang kantor Dinas PUPR Kalteng.
Selain memiliki bukti kepemilikan berupa dokumen verklaring, kepemilikan lahan juga ditandai dengan makam Dambung Djaya Angin yang berada di halaman Kantor DPRD Kalteng, Jalan S Parman.
(ira/erakalteng.com)