Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

2,5 Gram Sabu di Dalam Tahu Goreng Gagal Masuk ke Lapas Sampit

Foto : Tersangka AT dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh polisi, Rabu (19/3/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Penyelundupan sabu seberat 2,35 gram ke lingkungan Lapas Kelas IIB Sampit berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Kotim dan petugas Lapas Kelas IIB Sampit, pada Minggu, 16 Maret 2025 lalu.

Tempat kejadian perkara di Jalan Lembaga Nomor 1, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Tersangka yang berhasil diamankan pihak kepolisian ialah seorang pria berinisial AT berusia 30 tahun.

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatresnarkoba, AKP Suherman membenarkan hal tersebut.

“Kami berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AT atas percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu ke lingkungan Lapas Sampit,” jelasnya, Rabu, 19 Maret 2025.

Kasatresnarkoba pun membeberkan kronologis singkat terkait pengungkapan peredaran narkoba tersebut. “Kami mendapatkan informasi dari Lapas Sampit saat melakukan pengecekan barang, berupa titipan makan yang ditujukan untuk terlapor berada didalam Blok 5 E,” jelasnya.

Petugas Lapas Sampit kemudian melakukan pengecakan dan pemeriksaan terhadap makanan tersebut. “Setelah dicek dengan teliti, petugas Lapas berhasil dan menemukan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,35 gram,” jelas AKP Suherman.

Ia menambahkan bahwa tersangka mencoba mengelabui petugas Lapas Sampit dengan memasukan sabu ke dalam makanan tahu goreng. Tak hanya itu, petugas pun melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone dari tangan tersangka.

Tersangka AT pun diamankan oleh petugas Lapas Sampit dan langsung dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Kotim. Atas kejadian tersebut, tersamgka AT dimintai keterangan dan barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

“Tersangka akan dikenalan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

(gu/Erakalteng.com)