SAMPIT – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol menanggapi tertangkapnya IS (50) sebagai oknum ASN di Kotim terkait kepemilikan narkotika berjenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Kotim beberapa waktu lalu.
“Jika ada anggota ASN di Kotim yang terlibat dalam jaringan narkoba, kami dari Pemkab Kotim akan mengambil tindakan tegas terkait dengan penyalahgunaan narkoba dari oknum ASN tersebut,” kata Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Rabu 6 November 2024.
Diketahui bahwa sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kotim beberapa waktu menangkap IS (50) atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan berdasarkan dari laporan warga, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan di Homestay yang kerap didatangi oleh pelaku.
“Saya sudah menerima informasi tersebut, setelah penangkapan tersangka dilakukan, selanjutnya kami menyerahkan perkara ini ke pihak berwajib. Saat ini tersangka masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan,” ucapnya.
Sanggul mengatakan, saat ini tersangka IS masih dalam proses hukum dan belum ada putusan pengadilan, maka gajinya akan dipotong 50 persen dan diberhentikan sementara sebagai ASN. Tetapi jika nantinya putusan pengadilan mengatakan di hukum penjara diatas 2 tahun secara otomatis tersangka IS akan di PTDH.
Akibat dari kejadian ini, Pemkab Kotim mengakui kalau sudah kecolongan dan akan segera mengambil langkah yang lebih terukur untuk mengatasi permasalahan serupa agar tidak terjadi lagi. Pemkab Kotim begitu serius memberantas narkoba, karena pada tahun depan BNNK juga akan segera diresmikan.
(Ze/erakalteng.com)