SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah memandang, bahwa keberadaan kebun-kebun tanpa hak guna usaha (HGU) merupakan persoalan serius yang berdampak pada tata kelola lahan dan penerimaan daerah, sehingga harus ditindak tegas.
“Hal ini mencerminkan adanya kelemahan dalam pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam yang dikelola oleh pihak swasta,” kata Riskon, Sabtu 23 November 2024.
Menurutnya, kebun-kebun yang tidak memiliki HGU berpotensi merugikan daerah, karena tidak memberikan kontribusi yang optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD) serta menimbulkan konflik sosial dan lingkungan di masyarakat sekitar.
“Untuk itu kami mendorong pemerintah daerah agar mengambil langkah tegas dan strategis dalam menyelesaikan persoalan ini. Termasuk berkoordinasi intensif dengan Kementerian ATR atau BPN dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi data dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Apalagi lanjutnya, pada tahun 2024 ini Kabupaten Kotim ditunjuk sebagai pilot project dalam penyelesaian kawasan tumpang tindih perkebunan kelapa sawit bagi seluruh Indonesia oleh pemerintah pusat.
“Sehingga apa yang dilakukan oleh pemerintah Kotim bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya. Yang mana saat ini jumlah perkebunan PBS kelapa sawit yang ada di Kotim mencapai 64 perusahaan dengan luasan sekitar 453.064 ha,” ucapnya.
(ze/erakalteng.com)