SAMPIT – Ketua sementara DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rinie Anderson membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menunda pelantikan Calon Legislatif (Caleg) terpilih yang tengah tersandung dugaan tindak pidana korupsi. Rinie menjelaskan, caleg berinisial AU yang berasal dari Partai PDI Perjuangan tersebut terpilih sebagai anggota DPRD Kotim dengan masa jabatan 2024-2029.
“Kemarin kita memang ada menerima surat dari KPU untuk melakukan penundaan pelantikan terhadap AU. Kemudian kita sampaikan dengan Sekretariat Dewan (Setwan) agar disampaikan ke KPU bahwa pada saat itu kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur,” kata Rinie Anderson, Senin, 19 Agustus 2024.
la pun melanjutkan, pihaknya menerima surat SK Gubernur tersebut sehari sebelum pelantikan, dan dalam SK Gubernur tersebut nama AU ternyata masih termuat dalam SK.
“Kami menghargai surat yang dikirim KPU untuk dilakukan penundaan pelantikan. Tapi selama nama caleg tersebut masih tertera dalam SK Gubernur, kami tetap harus menyebutkan namanya,” ucapnya.
Lanjut Rinie, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum caleg tersebut, selama belum ada putusan pengadilan maka status AU masih sebagai anggota DPRD Kabupaten Kotim. Pihaknya juga telah menyampaikan kepada KPU bahwa pihaknya masih menunggu jalannya proses hukum. Dirinya membantah jika dianggap tidak merespon atau tidak menghargai surat dari KPU. Pihaknya hanya mengikuti aturan yang tertera di SK Gubernur.
“Kita lihat prosesnya ini mudah-mudahan lancar, kita takutnya seperti kejadian salah satu OPD di Kotim ternyata bebas, makanya kita masih menunggu. Jadi kami bukan tidak tidak merespon surat dari KPU, tapi kami menunggu dan menjaga kalau di SK Gubernur tidak ada nama, kami tidak akan sebutkan tapi karena ada nama kami harus sebutkan,” terangnya.
Diungkapkannya, dari Partai PDI Perjuangan sendiri masih menunggu hasil persidangan, karena ini masih dalam proses. Kecuali sudah ada putusan pengadilan, baru partai bisa menentukan langkah selanjutnya.
“Dan jika memang nantinya ada putusan pengadilan, maka nanti Partai akan menentukan langkah selanjutnya termasuk siapa yang akan menggantinya melalui Pergantian Antar Waktu (PAW),” tutupnya.
(gs/erakalteng.com)