SAMPIT – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Juliansyah mengatakan laporan realisasi penyertaan modal tersebut secara transparan.
Hal ini ia tekankan, setelah Rancangan Peraturan Daerah (raperda), tentang penyertaan modal terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung telah disepakati.
“Kita perlu kajian serta perhitungan untuk menetapkan penyertaan nominal dana modal yang nantinya diberikan. Realisasi penyertaan modal ini harus transparan,” kata Juliansyah, Selasa 10 September 2024.
Menurut Juliansyah, pernyataan modal kepada perusahaan pemerintah juga harus menyesuaikan dengan keuangan daerah. Hal ini agar benar-benar menjadi perhatian, apalagi saat ini pemerintah daerah sedang melakukan upaya penyehatan keuangan daerah agar kembali stabil.
“Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT Habaring Hurung nantinya agar dapat menyertakan secara transparan dan akuntabel terhadap realisasinya,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Selain itu, Disampaikannya, dalam melaksanakan otonomi daerah, pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.
“Dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah serta pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawa,” tutur Juliansyah.
Penyertaan modal ini merupakan upaya pemerintah daerah demi memupuk sumber pendapatan daerah seperti memberikan upaya penyertaan modal pada BUMD, mengusahakan upaya melalui pajak daerah dan retribusi daerah.
“Tentu penyertaan modal ini dioptimalkan dalam pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal dan berperan aktif dalam fungsi serta tugasnya sebagai kekuatan perekonomian daerah kabupaten,” pungkasnya.
(gs/erakalteng.com)