SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat harus disosialisasikan secara luas.
Hal ini guna memberikan pemahaman yang jelas apa itu Masyarakat Hukum Adat Dayak dan hak-hak mereka.
“Pemerintah perlu melakukan pemetaan tanah adat secara transparan untuk menghindari konflik dimasa depan sebagai bentuk evaluasi atas kondisi yang terjadi selama ini,” kata Rudianur, Kamis, 12 Agustus 2024.
Rudianur mengungkapkan, keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat adat juga perlu diperhatikan. Pasalnya, esensi dari perlindungan masyarakat hukum adat adalah memastikan keterlibatan aktif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan dan hak-hak adat.
Selain itu, partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan kebijakan hingga implementasi kebijakan, serta program-program pembangunan harus dipastikan bahwa kebutuhan dan aspirasi masyarakat dapat diakomodasi secara efektif.
“Harus diingat juga bahwa salah satu tujuan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak adalah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka melalui pemberdayaan ekonomi dan sosial,” ucapnya.
Rudianur menilai, perlindungan hak atas tanah dan Sumber Daya Alam (SDA) merupakan elemen vital bagi kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat hukum adat. Perlindungan hukum adat harus mencakup hak milik dan hak pengelolaan atas tanah dan sumber daya alam, serta melindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.
Disisi lain, pelestarian budaya dan tradisi perlindungan hukum adat juga berfungsi untuk melestarikan budaya dan tradisi masyarakat adat.
“Ini meliputi pengakuan dan dukungan terhadap praktik-praktik budaya, ritual adat, serta pengetahuan tradisional yang menjadi bagian integral dari kehidupan adat dayak,” tutupnya.
(gs/erakalteng.com)