Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Komisi III Keluarkan Lima Rekomendasi Mengenai Pungutan di Sekolah

Foto : Ketua Komisi III DPRD Kotim, Mariani saat RDP antara Komisi III DPRD Kotim dengan Disdik Kotim. ERA KALTENG

SAMPIT – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan rekomendasi untuk Dinas Pendidikan (Disdik) setempat untuk diteruskan ke semua sekolah dibawah naungannya.

Rekomendasi tersebut berkaitan dengan tindaklanjut mengenai adanya isu pungutan yang dilakuan di satuan pendidikan. Rekomendasi tersebut keluar setelah pihaknya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kotim dengan Disdik Kotim.

“Ada lima kesimpulan yang kami rekomendasikan ke kepala dinas dan kepala Dinas yang akan menyampaikan ke masing-masing sekolah. Kami hanya merekomendasikan menurut regulasi yang ada terhadap masalah pungutan tersebut, Kata Ketua Komisi III, Mariani, Kamis, 8 Agustus 2024.

Menurutnya, Pihaknya tidak ingin lagi mendengar alasan sekolah apabila menyebutkan bahwa sekolah belum mendengar atau belum mendapatkan surat rekomendasi dari Disdik tersebut.

Pasalnya, pihaknya sudah menginstruksikan Disdik Kotim untuk menindaklanjuti surat rekomendasi itu ke semua sekolah baik SD hingga SMP harus diberikan. Dinas terkait juga harus melakukan pengawasan kepada tiap sekolah untuk memastikan rekomendasi tersebut sudah berjalan dengan baik.

“Adapun rekomendasi yang pertama adalah dilakukannya evaluasi dan monitoring dalam penggunaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) di semua satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Kotim,” tegasnya.

Kemudian yang kedua adalah mendorong optimalisasi dari keberadaan komite sekolah dan meminta pemerintah daerah untuk memfasilitasi dalam rangka mengembangkan sarana dan prasarana sekolah yang ada di Kotim.

Ketiga, meminta pemerintah daerah melakukan pemetaan dan pemenuhan ketersedian Sumber Daya Masyarakat (SDM) di tingkat pengurus pengawas di sesuai dengan jumlah sekolah yang ada.

“Yang keempat adalah semua satuan pendidikan di Kotim dilarang menjual buku paket dan Lembar Kerja Siswa (LKS). Dan yang terakhir adalah sekolah dilarang menjual kursi dan meminta iuran jumat berkah kecuali hanya untuk yang bermanfaat saja,” tutupnya.

(gs/erakalteng.com)