Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Komisi III DPRD Kotim Minta BPJS Kesehatan Tak Hanya Layani Pasien Dengan Kriteria Gawat Darurat

Foto : Rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kotim, Selasa (11/3/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur gelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait aturan baru Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal tersebut guna menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai kebijakan baru dari BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto mengatakan rapat dengar pendapat kita gelar atas keluhan masyarakat.

“Masyarakat mengeluhkan bahwa BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan pasien dengan kriteria gawat darurat,” jelasnya.

Bahkan rapat dengar oendapat tersebut dihadiri oleh perwakilan BPJS Kesehatan Sampit, RSUD dr Murjani Sampit, dan Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur. “Kami minta Pemerintah Daerah harus memberi perlindungan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dalam hal jaminan kesehatan,” tegas Dadang.

Ia meminta agar seluruh masyarakat dapat mendapatkan dan menikmati jaminan kesehatan yang layak untuk kesejahteraan.

“Jadi jaminan kesehatan harus tetap diberikan pada masyarakat, termasuk jaminan kesehatan yang tidak tercover oleh BPJS Kesehatan,” ujar Ketua Komisi III. Lebih lanjut, dirinya pun meminta agar Dinkes dan BPKAD Kotim harus memproses pelaksanaan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami meminta Dinkes dan BPKAD Kotim harus memproses pelaksanaan jaminan kesehatan yang tidak tercover, sebagai mana paling lambat 14 hari setelah surat dibuat. Serta harus dilaporkan dan disampaikan secara berkala pada komisi IiI DPRD Kotim,” tegas Dadang.

Selain pelaksanaan jaminan kesehatan, Komisi III DPRD Kotim juga menyoroti terkain pelaksanaan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan. Hal tersebut guna memastikan para tenaga kesehatan dapat melayani masyarakat yang hendak berobat dengan baik.

“Kita juga meminta RSUD dr Murdjani Sampit untuk meningkatkan kegiatan kompetensi tenaga kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan dapat berjalan dengan baik dan maskimal,” pungkasnya.

(gu/Erakalteng.com)