SAMPIT – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rimbun angkat bicara pasca penertiban dan penyitaan lahan perkebunan sawit mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pasalnya, penyitaan oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Garuda dan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memunculkan perdebatan. Selain itu, banyak perusahaan yang sudah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
“Memang secara administratif penyitaan dan oenertiban telah memiliki legalitas. Tapi jika dilihat dari kebun yang masuk kawasan hutan berdasarkan penataan ruang saat ini, masih menjadi persoalan yang harus dicari solusinya,” kata Ketua DPRD Kotim, Rimbun, Selasa, 25 Maret 2025.
Dirinya menjelaskan bahwa saat ini terdapat tiga kategori lahan perkebunan yang menjadi target tim Satgas Garuda dan Satgas PKH. Kategori pertama ialah kawasan perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan tanpa izin dan kedua ialah kawasan perkebunan dengan IUP. Serta ketiga, kawasan perkebunan dengan IUP dan HGU, namun diduga terindentifikasi masuk dalam kawasan hutan.
Ketua DPRD mencontohkan kasus PT GAP yang memiliki IUP dan HGU, namun terkendala dengan Surat Keputusan mengenai kawasan hutan, sehingga lahannya pun disita. Ia menambahkan, perusahaan tersebut telah membayar wajib pajak dan retribusi pada Kanupaten Kltawaringin Timur.
“Karena lahan tersebut diambil alih oleh negara, makanKotim akan kehilangan pendapatan dari pajak dan retribusi, tentu akan berdampak pada pendapatan daerah,” terang Rimbun.
Dirinya mempertanyakan mengenai HGU yang dikeluarkan oleh ATR/BPN, terhadap perusahaan yang lahan telah disita. Lebih lanjut, Ketua DPRD meminta Satgas Garuda dan Satgas PKH harus mengevaluasi hal tersebut, yang mana tidak menyamakan perusahaan yang memiliki IUP dan HGU dengan perusahaan tanpa izin.
Rimbun mengatakan banyak perusahaan yang sudah mengurus pelapasan kawasan hutan, namun terkendala sulitnya birokrasi. Alhasil, izin kawasan perusahaan yang telah diurus dari tingkat Kabupaten, Pusat, hingga kementerian belum terbit. Ketua DPRD Kotim berharap pemerintah pusat memberikan solusi mengenai hal tersebut, sehingga tidak mengorbankan perusahaan.
“Tentunya hal tersebut sangat berdampak pada daerah yang mengandalkan oendapatan dari sektor perkebunan,” jelasnya.
Dirinya berharap pemerintah pusat dapat memgeluarkan kebijakan baru yang lebih adil bagi para perushaaan. Ketua DPRD mengatakan banyak perusahaan yang sudah mengajukan pelepasan kawasan hutan sejak lama, namun hingga saat ini izin tersebut belum terbit karena birokrasi.
“Kita akan bekerja sama dengan Forkopimda, TNI, Polri, dan Kejaksaan bagaimana mensosialisasikan dan memfasilitasi tim Satgas dalam menyampaikan informasi terkait penyitaan dan penertiban lahan sawit,” tutupnya.
(gu/Erakalteng.com)