Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Hak dan Budaya Masyarakat Dayak Harus Diakui dan Dilindungi

Foto : Anggota DPRD Kotim Riskon Fabiansyah. ERA KALTENG

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Riskon Fabiansyah menekankan bahwa hak-hak dan budaya masyarakat dayak harus diakui dan dilindungi.

Riskon pun mengatakan, lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak adalah bagian dari upaya yang diperjuangkan oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat.

“Termasuk juga didalamnya adalah memberdayakan ekonomi dan sosial, serta sebagai alat penyelesaian konflik dimasyarakat,” kata Riskon Fabiansyah, Senin, 9 September 2024.

Riskon pun menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak bukan hanya sekedar alat hukum, tetapi juga menjadi simbol pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat Dayak.

Ini juga menjadi komitmen semua pihak untuk melestarikan warisan budaya Dayak untuk tetap lestari di tengah gempuran modernisasi, teknologi dan kemajuan pembangunan saat ini.

“Perda pengakuan dan perlindungan terhadap hak tradisional masyarakat hukum adat ini adalah bukti dari pemerintah daerah terhadap pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak secara kesatuan,” ucapnya.

Riskon menilai, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat ini penting, karena bertujuan meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, dan merata.

Masyarakat hukum adat Dayak berhak mendapat perlindungan atas haknya dan menjalankan kewajiban yang harus dipenuhi serta mendapatkan pemberdayaan yang optimal.

“Kami sangat mendorong agar Raperda ini nantinya bisa menjadi payung bagi eksistensi budaya dan kehidupan sosial yang harmonis di Bumi Habaring Hurung kita yang tercinta ini,” tutupnya.

(gs/erakalteng.com)