SAMPIT – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Marudin mengatakan bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat dalam bidang Legislasi Daerah.
Marudin mengatakan pedoman dan pengendali dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) harus terencana, terpadu, dan sistematis.
“Didalam Perda Kabupaten Kotim Nomor 4 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah diterangkan bahwa Perda ini sebagai bentuk perwujudan, komitmen dan konsistensi Pemkab Kotim dan DPRD di bidang legislasi daerah,” kata Marudin, Kamis, 12 Agustus 2024.
Marudin menjelaskan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak merupakan harmonisasi dan sinkronisasi Perda sebagai pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Dari hasil pembahasan kemarin, kami Fraksi PKB sepakat dan setuju dengan isi Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya,” ucapnya.
Dirinya pun mengungkapkan bahwa hadirnya Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak ini adalah salah satu alat untuk mewujudkan masyarakat hukum adat yang mampu menjawab tantangan era otonomi dan globalisasi.
“Dengan adanya regulasi ini, kami berharap tercipta keadilan, keharmonisan, dan kesejahteraan bagi masyarakat hukum adat serta masyarakat umum di Kotim,” tutupnya.
(gs/erakalteng.com)