Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Dadang Siswanto: Pemanfaatan Tanah Oleh Pihak Lain Harus Melalui Legalitas Hukum Adat

Foto : Anggota DPRD Kotim Dadang Siswanto. ERA KALTENG

SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Dadang Siswanto menegaskan, pemanfaatan tanah di wilayah adat oleh pihak lain harus berdasarkan legalitas hukum adat yang dilaksanakan melalui pengambilan keputusan bersama berdasarkan hukum adat.

“Pengambilan keputusan itu bersama itu dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh pimpinan lembaga adat,” Kata Dadang, Rabu, 4 Agustus 2024.

Menurutnya, Mekanisme pemanfaatan tanah adat itu, haknya ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Hak atas tanah tersebut ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan hak atas tanah didaftarkan ke kantor pertanahan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Lanjutnya, Dengan demikian, hak atas tanah itu tentunya dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah baik yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah berwenang dan surat keterangan tanah adat dengan bukti surat keterangan Damang.

“Selain itu juga dilengkapi surat segel kepemilikan individu, keluarga, sebagai pemilik tanah yang diakui memiliki dan diketahui secara umum kepemilikannya secara sejarah oleh masyarakat umum,” tegas Dadang.

(gs/erakalteng.com)