Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Cegah Paham Radikalisme, DPRD Kotim Sebut Perlu Perda Pondok Pesantren

Foto : Anggota Komisi II DPRR Kotim, Zainuddin saat ditemui pada ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Anggota DPRD Kotim Fraksi PKB, Zainuddin dorong dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren untuk cegah paham radikalisme di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dirinya menganggap Perda Ponpes sangat oenting untuk mendukung pendidikan agama bagi anak sebagai generasi penerus.

“Ponpes merupakan lembaga pendidikan yang sudah ada sejak zaman kemerdekaan, namun sampai saat ini belum ada payung hukum secara khusus,” ujar Zainuddin, Kamis, 17 April 2025.

Ia mengatakan Perda Ponpes bisa mempermudah proses penyaluran bantuan serta pengawasan pada lingkungan belajar. Anggota Komisi II juga mengatakan perda dapat mengawasi kurikulum dan aktivitas di pondok pesantre, sehingga mencegah terjadinya penyimpangan dan radikalisme.

Pasalnya, saat ini masih banyak ponpes yang lepas dari pengawasan dan menjadi celah masuknya paham-paham yang tidak sesuai dengan nilai keagamaan dan kebangsaan.

“Adanya perda tersebut, tentu menjadi kunci penting dalam dunia pendidikan agama, namun tetap sejalan dengan semangat kebangsaan,” terang Zainuddin.

Untuk diketahui, saat ini di Kotim memiliki 74 Madrasah dan Pondok Pesantren, namun hanya beberapa yang berstatus negeri. Selain itu, ponpes pun dikelola secara swadaya, gaji guru kecil, dan fasilitas pada lingkungan belajar yang cukup memprihatinkan. Zainuddin berharap Pemkab Kotim berlaku adil dan tidak membedakan sekolah negeri dan sekolah swasta dalam hal bantuan.

“Sudah saatnya mereka mendapatkan perhatian serius. Saya mendorong Komisi DPRD Kotim untuk kaji banding ke DKI Jakarta dan Jawa Timur terkait Peda Ponpes,” tandasnya.

(gu/erakalteng.com)