PURUK CAHU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024, Minggu 1 Desember 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi tersebut paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph dan Rahmanto Muhidin berhasil meraih perolehan suara terbanyak yaitu 31. 459 suara. Sedangkan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 31. 141 suara. Perolehan hasil suara ini di bacakan oleh Ketua KPU Murung Raya Okto Dinata berdasarkan seluruh perolehan suara dari Kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya yang disampaikan sebelumnya oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Turut hadir menyaksikan rapat pleno itu Asisten I dan II Setda Murung Raya dalam mewakili Pemkab Murung Raya, Ketua Banwaslu beserta jajaran, unsur Forkopimda dan Saksi dari paslon. Adapun rincian perolehan suara dari paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni dari 10 Kecamatan yang ada di Murung Raya yaitu:
1. Kecamatan Barito Tuhup Raya paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin meraih 1.460 suara dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 1.623 suara
2. Kecamatan UUT Murung paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin meraih 655 suara dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 470 suara.
3. Kecamatan Sungai Babuat paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin meraih 996 suara dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 526 suara.
4. Kecamatan Seribu Riam paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin meraih 813 suara dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 781 suara.
5. Kecamatan Permata Intan paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin meraih 2. 643 suara dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 3.525 suara.
6. Kecamatan Tanah Siang Selatan paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin meraih 1.881 suara dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 1.228 suara.
7. Kecamatan Tanah Siang paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin meraih 5.360 suara dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 3034 suara.
8. Kecamatan Sumber Barito paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin meraih 1.896 suara dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 1.5727 suara.
9. Kecamatan Laung Tuhup paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin meraih 5. 822 suara dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 6. 271 suara.
10. Kecamatan Murung paslon nomor urut 01 yaitu Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin meraih 9. 933 suara dan paslon nomor urut dua yaitu H. Nuryakin dan Doni meraih 12. 156 suara.
Atas hasil tersebut, Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata mengatakan pihaknya selaku penyelenggara sudah melaksanakan semua tahapan Pilkada secara maksimal dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tersebut. “Terima kasih kami sampaikan kepada semua anggota PPS sampai semua PPK yang telah maksimal melaksanakan tugas hingga hari ini,” kata Okto. Namun dipenghujung rapat saat penandatanganan hasil pleno terbuka hasil rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 itu saksi dari paslon nomor urut 2 enggan melakukan penandatanganan hasil tersebut.
Dimana saksi paslon 02 yaitu Rejikinoor mengatakan pihaknya belum bisa menerima sekaligus tidak ingin menandatangani dokumen berita acara pleno itu.“Kami belum bisa menerima ataupun menandatangani sementara dokumen dalam acara ini karena beberapa hal. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Murung Raya izinkan kami dari paslon Nuryakin-Doni akan meneruskan hasil ini ke Mahkamah Konstitusi,” sebut Rejikinoor. Menanggapi pernyataan dari saksi paslon nomor urut 02 itu Ketua KPU Okto Dinata menyatakan pihak KPU akan siap menghadapi gugatan dari Paslon 02 yang sudah memastikan akan membawa hasil Pilkada Murung Raya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menambahkan juga salah satu Komisioner KPU Murung Raya yaitu Siti ke awak media saat wawancara ia mengatakan bahwa penetapan perolehan suara terbanyak dari KPU Murung Raya adalah berdasarkan rekapitulasi rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 pada hari ini. Namun apabila peserta Pilkada ada yang berkeberatan boleh melanjutkan ke jenjang Mahkamah Konstitusi setelah tiga hari kerja usai penetapan KPU pada hari ini.
Okto Dinata juga menyampaikan bila nantinya apakah ada perubahan atau tidaknya dari KPU terkait penetapan dan hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 yang sudah susuai penetapan KPU ini, setelah nantinya apabila ada dari peserta Pilkada yang berkeberatan dan melanjutkan ke jenjang Mahkamah Konstitusi. Maka penetapan terakhir sesuai keputusan MK. “Kalau ditetapkan di tingkat Kabupaten, sudah ditetapkan KPU dari hasil rekapitulasi penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya tahun 2024 pada hari ini, apabila peserta Pilkada ada yang berkeberatan melanjutkan ke jenjang Mahkamah Konstitusi nanti tergantung hasil final dari Mahkamah Konstitusi ya,” tutur Okto Dinata
(ira/erakalteng.com)