MURUNG RAYA – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya, Hermon, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan judi online (Judol) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak (Tekon) sebagai sikap tegas Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Murung Raya terhadap Judol.
Hal tersebut diungkapkan, Hermon bahwa sebelumnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah secara tegas menyuarakan larangan terhadap Judi Online maupun Judi Offline untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Secara nasional Presiden sudah bilang dan akan kita tindak lanjuti kemudian terkait judi online akan kita buat Surat Edaran larangannya,” kata Hermon saat diwawancarai awak media Senin 1 Juli 2024.
Setelah dikeluarkannya surat edaran larangan nantinya, Pj Bupati Mura mengatakan Pemerintah akan menindak tegas pegawai lingkup Pemkab Murung Raya yang diketahui atau ditemukan masih melakukan judi online.
“Pertama apabila ASN dan Tekon ketahuan melakukan kegiatan judi online akan kita beri teguran lebih dahulu baru setelah itu penegasan – penegasan,” tegas Hermon.
Hermon mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan judi online sebab akan ada dampak negatif yang ditimbulkan akibat praktik judi online maupun offline.
Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar gim iseng-iseng berhadiah. Tapi judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak kita,” tutup Hermon.
(Ira/erakalteng.com)