SAMPIT – Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Irawati, mengikuti inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llB Sampit, Sidak tersebut bertujuan untuk memeriksa barang-barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam Lapas.
“Kami melakukan sidak terkait barang-barang yang tidak boleh berada dalam lapas, kami juga menemukan benda-benda tajam, kaca, dan handphone. Untuk barang-barang lainnya, akan ditindaklanjuti oleh pihak Lapas,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, 26 Agustus 2024.
Diketahui bahwa pada saat melakukan penyidakan, dirinya menemukan beberapa barang yang dilarang, seperti benda tajam, kaca, dan handphone. Barang-barang tersebut akan disita sesuai aturan yang berlaku. Pihak lapas juga akan melakukan tes urine kepada warga binaan lapas Kotim.
“Pohak kami juga menggelar tes urine untuk memastikan Lapas kita bebas dari narkoba. Ini bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dari berbagai aspek. Ini juga untuk untuk memastikan Lapas Bersinar (Bersih Narkoba) sesuai intruksi dari Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Irawati juga berharap melalui sidak dan tes urine ini, Lapas Kelas IIB Sampit dapat bersih dari penyalahgunaan obat-obatan dan barang-barang terlarang lainnya, sehingga para narapidana dapat menjalani proses pembinaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(ze/erakalteng.com)