Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Cabang Sampit Gandeng Kejaksaan Negeri Sukamara

Usai menandatangai perjanjian kerja sama dari BPJS Kesehatan Cabang Sampit terkait dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (Foto Istimewa/erakalteng.com)

SAMPIT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sampit terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Sukamara, sebagai upaya untuk terus meningkatkan kepatuhan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Kabupaten Sukamara dengan menandatangai perjanjian kerja sama terkait dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa 25 Juni 2024.

Kepala BPJS Kesehatan kantor cabang Sampit Iwan kurnia mengungkapkan bahwa dirinya sangat berterimakasih dan sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sukamara, yang selama ini telah mendukung penuh kepatuhan badan usaha terhadap program JKN, dengan melakukan pendampingan kunjungan lapangan dan memanggil badan usaha yang terindikasi belum patuh terhadap kepesertaan program JKN.

“Tentunya berbagai macam ketidak patuhan yang kita tangani seperti, ketidak patuhan pendaftaran, pembayaran iuran dan juga ketidakpatuhan penyampaian data secara lengkap dan benar, kolaborasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Sukamara ini sangat perlu dilakukan karena terbukti efektif dalam dukungan nyata kunjungan lapangan bersama dengan petugas pemeriksa BPJS Kesehatan, dan tentunya sinergi ini akan terus dilakukan untuk kesinambungan program JKN yang berasaskan gotong rorong tersebut, program JKN merupakan program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pekerja dan keluarga, oleh karena itu kita harus memastikan bahwa pemberi kerja telah memenuhi hak-hak pekerja dalam kepesertaan program JKN,’’ ungkap Iwan Kurnia.

Iwan Kurnia juga menambahkan, kolaborasi impelentasi Kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN juga merupakan tindak lanjut terhadap implementarsi Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN. Disebutkan 30 kementerian atau lembaga termasuk Kejaksaan, untuk mendukung terlaksananya implementasi Program JKN dan memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat dan mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, serta kewenangannya masing-masing.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Suhartono, juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung kepatuhan badan usaha yang ada di Kabupaten Sukamara untuk pemberi kerja agar dapat memenuhui hak-hak para pekerja terhadap jaminan kesehatan.

Lanjutnya, pihaknya menerima secara terbuka apabila memang ada badan usaha yang sudah dilakukan upaya pemeriksaan kepatuhan oleh BPJS Kesehatan tetapi masih belum patuh Kejaksaan Negeri Sukamara sesuai dengan kewenangannya siap untuk membantu BPJS Kesehatan sesuai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan dan pemanggilan badan usaha tersebut untuk mencari soluasi terbaik agar badan usaha tersebut menjadi patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri dapat berfungsi senagai Jaksa pengacara Negara yang berarti lingkup bidang perdata dan tata usaha negara mencakup penegakan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Olah karena itu dengan SKK yang dilimpahkan oleh BPJS Kesehatan Kejaksaan bisa melakukan upaya-upaya pendampingan untuk melakukan hal tersebut,’’ tutup Suhartono.

(opa/erakalteng.com)