Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Tim Satgas PKH Sita Perusahaan Sawit Langgar Aturan, Ini Tanggapan Pemkab Kotim

Foto : Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol. ERA KALTENG

SAMPIT – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lakukan penindakan dengan menyita lahan sawit seluas 3.798 hektare lahan milik perusahaan perkebunan sawit. Perusahaan tersebut ialah PT Agro Bukit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyitaan tersebut diduga akibat kawasan hutan yang beralih fungsi menjadi perkebunan sawit dan melanggar perizinan. Hal tersebut diduga melanggar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2025, sehingga tim Satgas PKH memasang plang pada erea tersebut.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol mengatakan Pemkab Kotim mendukung upaya penindakan tersebut.

“Jika perusahaan menyalahi aturan, maka kita dukung penuh penindakan dari pemerintah pusat. Banyak kelonggaran yang telah diberikan oleh pemerintah dari 2007 hingga 2017, namun tidak menaati aturan yang berlaku,” jelasnya, Selasa, 11 Maret 2025.

Pj Sekda pun mengatakan penertiban aturan tersebut harus ditegakan tanpa tebang pilih, karena jika perusahaan bangkrut, maka daerah pun akan terdampak pada sektor perekonomian.

“Kalau memang harus ditegakan aturan, maka harus ditindak secara adil. Terkait solusi setelah penindakan, akan diurus oleh pemerintah pusat,” tegasnya.

Pemkan Kotim harus memikirkan bagaimana penanganan pada lahan yang disita jika diserahkan oleh pemerintah.

“Jika lahan disita, tentu harus dipikirkan secara matang, serta jangka panjang dan dampaknya. Jangan lahan seluas itu dibiarkan dan dijarah oleh orang,” terang Sanggul.

Tim Satgas PKH sebelum melakukan penyitaan lun tekah berkoordinasi dengan pihak Pemkab Kotim, bahkan hingga saat ini tim masih berada di lokasi. Pasalnya, lahan perkebunan yang diduga terjadi masalah terpencar pada beberapa wilayah di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Saat ini tim masih berada di lokasi terkait penyitaan tersebut. Kalau Pemkab Kltim diminta untuk menjaga tehtu sangat sulit, jadi harus menunggu keputusan seperti apa kedepannya,” tutupnya.

(gu/Erakalteng.com)