SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan berikan Tunjangan Hari Raya sayu kali gaji seminggu sebelum Lebaran 2025. Hal tersebut tentunya menjadi kabar menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemkab Kotim.
“Kita menargetkan Tunjangan Hari Raya cair seminggu sebelum Lebaran 2025 diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN),” jelas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Sanggul Lumban Gaol, Senin, 17 Maret 2025.
Pasalnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13. Untuk diketahui, THR akan diberikan pada 9,4 juta aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, TNI, Polri, dan pensiunan.
“Meski pun ada efisiensi anggaran, Menteri Keuangan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya akan tetap diberikan sesuai haknya,” ujar Sanggul.
Pemkab Kotim sendiri pun telah mempersiapkan anggaran untuk pembayaran THR sesuai arahan dari Kementerian Keuangan. Pihaknya bahkan telah membuat ketentuan mengenai pembayaran THR bagi ASN berdasarkan surat dari Kemenkeu agar menyiapkan anggaran.
Dirinya menamabhakn tak ada kendalan dalam persiapan anggaran THR, yang mana penerima di Pemkab Kotim jumlahnya tetap sama. Pasalnya, Tunjangan Hari Raya yang akan diterima dianggarkan langsung oleh pemerintah pusat pada ASN.
“Nanti seminggu sebelum Lebaran 2025, para ASN akan menerima THR, yang mana besarannya, yakni satu bulan gaji,” tutupnya.
(gu/Erakalteng.com)