Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Tarif Pajak Hiburan di Kotim Naik 40 Persen

Kepala Bappenda Kotim, Ramadhansyah. ERA KALTENG.

SAMPIT  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan meningkatkan tarif pajak hiburan sebesar 40 persen. Namun tidak semua pelaku usaha hiburan dapat menerima naiknya pajak hiburan tersebut di wilayah Kotim. 

“Ada yang masih keberatan terkait naiknya pajak hiburan. Sudah ada yang mengirimkan surat keberatan kepada kami,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim, Ramadhansyah, Selasa, 5 Maret 2024.

Kenaikan tarif pajak hiburan tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif pajak meningkat minimal 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Sedangkan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kotim, tarif pajak hanya ditingkatkan menjadi 40 persen dari 10 persen.

Sesuai dengan peraturan itu kenaikan tarif pajak berlaku sejak Januari 2024 lalu. Secara umum kenaikan tarif pajak hiburan itu telah disosialisasikan. 

Namun sampai dengan saat ini Pemkab Kotim belum dapat memberlakukan peraturan tersebut, karena selain Perda yang baru selesai juga lantaran masih ada pelaku usaha hiburan yang keberatan. 

“Jadi ada pengusaha kita yang mengikuti di pusat keberatan dengan kenaikan pajak, sekarang ini di Jakarta sana ramai orang salah satunya artis Inul Daratista yang keberatan, dan itu diikuti orang sini,” ucapnya.

Terkait keberatan itu, pihaknya juga telah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri untuk akselerasinya dan ini pihaknya masih mengkaji itu. 

Ditambahkan, terkait keberatan ini nantinya akan menjadi kebijakan Bupati Kotim. Namun ditegaskannya, kenaikan tarif tersebut tidak mungkin di bawah 40 persen, karena telah ditentukan minimal 40 persen. 

“Saat ini untuk pemberlakuannya kami tunggu dulu dari lainnya. Baru satu surat keberatan yang masuk, sementara lainnya belum ada. Jadi nanti kami lihat berapa yang keberatan untuk 40 persen itu,” jelasnya.

(is/erakalteng)