SAMPIT – Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur menanggapi kasus dugaan perselingkuhan yang terjadi antara ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim dengan honorer serta dugaan kasus perselingkuhan oknum kepala desa yang ada di Kecamatan Kota Besi.
“Yang pasti perbuatan tersebut bukanlah perbuatan yang baik dan tidak patut dicontoh apalagi dilakukan oleh ASN. Pertama kita akan pastikan kasus itu terlebih dahulu untuk menentukan tindak lanjut berikutnya kepada yang bersangkutan,” kata Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Selasa 17 Desember 2024.
Yaitu lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan baru nantinya akan dijatuhkan sanksi berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat yang memang biasanya memberikan analisanya kepada pimpinan daerah.
“Jia hal itu memang terbukti benar, maka tentu sanksi yang diberikan adalah pemecatan baik itu ASN maupun honorer, karena perbuatan yang dilakukan bukanlah perbuatan yang terpuji dan merupakam sikap yang salah,” tegas Sanggul.
Sanggul menambahkan, sikap tegas ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur pemerintahan. la menilai, perilaku yang melanggar norma seperti perselingkuhan tidak hanya mencoreng nama pribadi, tetapi juga merusak citra institusi pemerintahan di mata masyarakat.
Sebelumnya diberitakan kedua pegawai yang berinisial A dan R, sudah berkeluarga dan bertugas sebagai ASN di kecamatan. Kejadian ini membuat warga kecewa karena keduanya seharusnya menjadi teladan, namun justru melakukan hubungan terlarang. Keduanya telah dilaporkan ke SPKT Polres Kotawaringin Timur atas dugaan perzinahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
(ze/erakalteng.com)