Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Syarat Pj Sekda Dua Kali Menjabat Eselon II dan Maksimal Usia 58 Tahun

SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyampaikan beberapa kriteria pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang sebentar lagi kosong.

“Salah satu persyaratan Penjabat Sekda Kotim ialah pejabat yang telah dua kali menduduki jabatan Eselon II, serta belum memasuki masa pensiun,” ungkap Halikinnor, Senin, 22 Juli 2024.

Ia menyebutkan usia maksimal adalaj 58 tahun, atau minimal dua tahun sebelum masuk masa pensiun. Namun hal itu menunggu persetujuan Pemerintah Pusat mengelai pelaksanaan Sistem Job Fit atau Uji kompetensi.

“Kita juga masih menunggu persetujuan dari pusat mengenai job fit untuk mengisi jabatan Sekda Kotim,” jelasnya.

Halikinnor menyampaikan jika sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat, maka akan dilaksanakan job fit tersebut. Pelaksanaan job fit atau uji kompetensi untuk jabatan Sekda Kotim paling lambat akan dilakukan pada Agustus 2024, karena Fajrurrahman yang saat ini menjabat akanpensiun pada September 2024.

Jika tidak ada informasi lebih lanjut dari pusat tentang persetujuan job fit dari Pemerintah Pusat, maka dirinya yang akan menunjuk Penjabat (Pj).

“Jika tidak ada persetujuan dari pusat, saya akan menunjuk sendiri Penjabat (Pj) Sekda Kotim,” kata Halikinnor.

Tentunya hal itu agar roda Pemerintahan Kabupaten Kotim tetap berjalan oleh Pj Sekda yang baru, saat ini Bupati Kotim sendiri belum menilai secara penuh siapa pejabat tinggi yang dapat mengisi jabatan Sekda.

Secara umum job fit atau yang juga biasa disebut dengan person-job fit, adalah cara untuk menilai kecocokan karakteristik kandidat dengan suatu posisi.

(opa/erakalteng.com)