SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan mengevaluasi pungutan parkir di kawasan Terowongan Nur Mentaya (TNM) di Jalan Cilik Riwut Kecamatan Baamang. Pasalnya, pungutan parkir bagi pengunjung masih pro dan kontra.
“Saya mendengar ada kebijakan kemarin oleh Kepala Dinas Perhubungan yang lama itu memungut parkir. Memang dalam rangka menggali PAD inisiatif itu bagus, tapi itu ada pro kontra, ” kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis 4 Juli 2024.
Untuk memastikan hal tersebut dirinya belum lama ini turun langsung ke kawasan Terowongan Nur Mentaya. Ia bertanya kepada pengunjung dan pedagang setempat. Dirinya memastikan penerapan parkir itu apakah nantinya akan berpengaruh terhadap tingkat pengunjung dan menurunkan daya beli pada UMKM.
“Makanya saya turun menanyakan kepada pengguna jalan maupun pedagang. Apakah dengan diterapkan parkir itu akan berpengaruh terhadap pengunjung. Karena tujuan akhir kita adalah bagaimana daerah ini untuk destinasi wisata baru dan ikon serta menumbuhkan UMKM disini. Karena kita pernah mendapatkan penghargaan dari BI Terowongan Nur Mentaya ini menjadi perekonomian baru, takutnya dengan adanya parkir bisa berpengaruh menurunkan tingkat daya beli dan pengunjung, ” ucapnya.
Namun, berdasarkan hasil komunikasi ia dengan pedagang dan pengunjung penerapan parkir tidak menjadi masalah. Sebagian dari mereka mendukung karena dinilai dapat lebih menertibkan kawasan itu. Selain itu, lalu lintas juga akan dapat berjalan lancar.
“Ada beberapa pendapat rata-rata tidak mempermasalahkan karena kalau ada parkir malah lebih tertib dan teratur. Kalau tidak ada parkir, kendaraan pengunjung ada yang ke kiri dan kanan sehingga mengganggu lalulintas. Terkait pengutan sebesar Rp2 ribu kalau untuk motor mereka juga tidak keberatan,” ungkapnya.
Namun dirinya tetap meminta OPD terkait untuk melakukan evaluasi. Dirinya tidak ingin ada pro dan kontra. TNM dibangun untuk menjadi wisata baru di Kotim, sehingga perkara parkir ini harus menjadi perhatian.
“Apakah kita uji coba satu bulan, karena baru tanggal 1 Juli 2024 kemarin retribusi parkir dimulai. Kalau masih ada pro kontra kita akan evaluasi lagi,” tutupnya.
(opa/erakalteng.com)