Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pj Sekda Kotim Sampaikan 9 Bahan Pokok di Kotim Aman Hingga 2025

SAMPIT – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Sanggul Lumban Gaol menyampaikan, 9 bahan pokok di Kabupaten Kotim dinyatakan aman hingga April 2025 berdasarkan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait termasuk Bulog.

“Jadi untuk stok sembako kita aman sesuai Informasi yang disampaikan oleh Bulog dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kita juga patut bersyukur bahwa inflasi kita tetap terjaga,” kata Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol, Selasa 17 Desember 2024.

Menurutnya, untuk saat ini pemerintah tidak perlu melaksanakan operasi pasar untuk pengendalian harga karena melihat harga yang masih stabil di pasaran. Namun nantinya tetap melihat situasi dan kondisi jika terjadi bencana ataupun inflasi, maka ada kemungkinan operasi pasar dilaksanakan.

“Sementara ini menjelang Natal dan Tahun Baru semua mash aman termasuk daya beli masyarakat dan juga untuk sembako kita untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang kemungkinan akan meningkat,” ucapnya.

Meski demikian dirinya mengakui berdasarkan data saat ini terjadi kenaikan harga pada sejumlah kebutuhan mengingat mendekati hari besar nasional seperti perayaan keagamaan dan Tahun Baru.

“Akan tetapi disampaikan oleh BPS bahwa hal itu merupakan hal yang biasa terjadi. Dan melihat nilai inflasi Kotim, tidak ada yang perlu di khawatirkan,” sebutnya.

Pada November 2024 terjadi inflasi sebesar 1,12 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,47. Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks harga pada beberapa kelompok pengeluaran, yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,32 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,59 persen.

Kemudian, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,13 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,81 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,65 persen, kelompok pendidikan sebesar 5,37 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 3,44 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,80 persen.

(ze/erakalteng.com)