Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Perangkat Desa di Kotim Diminta Gunakan Dana Desa untuk Kemajuan Pembangunan Daerah

FOTO: Wakil Bupati Kotim, Irawati saat membuka kegiatan Musrembang RKPD 2025 di Kecamatan Kota Besi, pada Kamis (23/1/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Irawati ingatkan jajaran perangkat desa di Kabupaten Kotawaringin Timur agar bijak menggunakan dana desa, Kamis, 23 Januari 2025.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025. Serta Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025.

“Dana desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15 persen dari anggaran dana desa untuk BLT desa dengan target keluarga penerima manfaat dapatmenggunakan data pemerintah sebagai acuan,” tegas Irawati.

Dirinya juga meminta penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim atau adaptasi dampak perubahan iklim, mitigasi perubahan iklim, dan pengembangan desa ramah lingkungan.

Selain itu, peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk pencegahan dan penurunan stunting. Serta tiap desa perlu melakukan penanggulangan TBC, penyakit menular, dan tidak menular, serta masalah kesehatan jiwa.

“Dana desa juga digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan minimal dialokasikan 20 persen. Dana desa dapat digunakan untuk ketersediaan panga, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan di desa,” terang Irawati.

Ia juga meminta agar dilakukan pengembangan potensi dan keunggulan desa sesuai karakteristik desa, misalnya desa wisata, desa devisa, desa agroekonomi, dan lain-lain.

Tiap desa juga harus memanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital. Selain itu, pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal perlu ditingkatkan.

Irawati juga meminta adanya program sektor prioritas lainnya di desa yang meliputi bantuan permodalan BUMDesa atau kegiatan lain sesuai dengan kebijakan nasional.

“Fokus penggunaan dana desa ini wajib dialokasikan pemerintah desa dalam APB Desa 2025 dan sesuai dengan kewenangan desa,” pungkasnya.

(gu/erakalteng.com)