SAMPIT – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun 2023 tidak mencapai target. Penyebabnya adanya penurunan realisasi penerimaan pajak salah satunya pajak sarang burung walet.
“Secara umum total realisasi pendapatan tahun 2023 mencapai sebesar Rp.2.100.930.078.345,27 dari pagu sebesar Rp.2.297.523.591.136,00,” kata Wakil Bupati Kotim, Irawati, Kamis 13 Juni 2024.
Disebutkan, capaian ini sebagai akibat dari pendapatan asli daerah yang hanya terealisasi 69,67 persen. Ini karena pajak daerah hanya mencapai 52,49 persen. Disampaikan realisasi penerimaan yang menurun yaitu pajak datang burung walet. Pada tahun 2023 realisasi penerimaan pajak dari sarang burung walet tidak mencapai target.
“Ini karena hasil panen para petani mengalami penurunan hasil panen dan harga sarang burung walet yang tidak menentu, jadi itu berpengaruh juga pada PAD kita,” ujarnya.
Ditambahkan, selain itu pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan(BPHTB) juga tidak tercapai realisasinya. Hal tersebut dikarenakan potensi terbesar BPHTB ada dalam proses pengurusan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit, tetapi untuk pengurusan HGU kewenangan ada di pemerintah pusat yang tidak bisa di intervensi oleh pemerintah daerah.
“Sehingga realisasi dari BPHTB sangat tergantung pada perusahaan dan pemerintah pusat dari anggaran sebesar Rp.296.141.294.050,00 realisasinya hanya mencapai Rp.114.547.273.548,00 atau sebesar 39 persen,” sebutnya.
Lanjutnya, bagi pemerintah daerah capaian ini menjadi kajian TAPD untuk lebih memperhatikan potensi riil pendapatan yang akan diterima di kas daerah, dan prinsip kehati-hatian dalam meng-anggarkan nilai pendapatan.
“Sementara pada pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada tahun 2023 mencapai 16,07 persen dari pagu sebesar Rp.11.276.788.600,00. Tahun 2023 atas deviden yang tidak dibagi dari Bank Kalteng ini digunakan untuk pemenuhan saldo modal minimal yang harus dipenuhi oleh Bank Kalteng di tahun 2024, sesuai ketentuan dari otoritas jasa keuangan (OJK),” pungkasnya.
(opa/erakalteng.com)