SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Raihasnyah menyebut pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Perencanaan Desa (BPD) akan dilakukan pada tahun ini.
“Untuk waktu pengukuhan BPD belum bisa dipastikan, yang pasti di tahun ini sudah kami lakukan pengukuhannya,” katanya, Rabu 10 Juli 2024.
Sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024, selain kepala desa, anggota badan permusyawaratan desa (BPD) juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sehingga BPD tersebut wajib dikukuhkan sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri.
Dijelaskan, belum dapat dipastikan waktu tepat pengukuhan karena saat ini perpanjangan surat keputusan (SK) bupati sedang berproses di DPMD. Hal ini disebabkan proses pengisiannya berbeda dengan pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak, sehingga membutuhkan proses yang lebih lama.
“Pengukuhannya juga dilakukan secara bertahap di kecamatan,” ucapnya.
Disampaikan, DPMD saat ini tengah melakukan intervensi SK. Karena penetapan perpanjangan masa jabatan BPD ini berdasarkan berita acara pelantikan. Posisi berita acara pelantikan BPD ini bermacam-macam, tidak serentak seperti kades, sehingga DPMD harus ekstra untuk melakukan pemetaan akhir masa jabatan BPD, tetap diperpanjang dua tahun.
“Masa jabatan BPD dulu 6 tahun ditambah 2 tahun jadi 8 tahun. Lama masa jabatannya sama juga dengan kades. Kami berharap anggota BPD tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa walaupun belum dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, ” harapnya.
Diketahui, sebanyak 168 BPD akan diperpanjang masa jabatannya selama 2 tahun, BPD juga akan sama dilakukan pengukuhan seperti kepala desa. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa di Kabupaten Kotim sendiri telah dilakukan pada Jumat (5 Juli 2024). Ada 162 kades yang dikukuhkan, sementara 6 lainnya dijabat Pj sehingga tidak dilakukan pengukuhan.
(opa/erakalteng.com)