Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Penggunaan BOSP Harus Mengacu Empat Poin dari Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023

FOTO : Bupati Kotim Halikinnor bersama guru di Kecamatan Parenggean, Senin 1 Juli 2024. ERA KALTENG

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) tekankan kepada sekolah terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan melakukan empat point penting dalam ketentuan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.

“Pengelolaan dana BOSP yang tepat dan efektif menjadi sangat krusial. Jangan sampai ada yang salah dalam pengelolaan atau penggunaanya, ” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 2 Juli 2024.

Dana BOSP adalah salah satu instrumen penting dalam mendukung keberlangsungan pendidikan di daerah kita. Dana ini berfungsi untuk membantu sekolah dalam memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan optimal. 

Dijelaskan, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 ini memberikan panduan yang jelas dan rinci mengenai pengelolaan dana BOSP, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaannya. 

“Beberapa poin penting yang perlu kita cermati dari peraturan itu agar penggunaan dana BOSP itu sesuai dengan ketentuan, ” ucapnya. 

Dijabarkan, pertama perencanaan anggaran. Sekolah diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang komprehensif melalui perencanaan berbasis data (PBD) dari hasil analisis rapor satuan setiap pendidikan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Kedua, penggunaan dana yang tepat sasaran. Melalui perencanaan berbasis data (PBD), Dana BOSP digunakan akan sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah, efektif dan efisien.

Ketiga, pelaporan dan pertanggungjawaban. Setiap penggunaan dana BOSP harus dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, pengawasan dan evaluasi. Pengelolaan dana BOSP harus diawasi secara ketat oleh Dinas Pendidikan dan instansi pengawas terkait dalam hal ini inspektorat kabupaten Kotim untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukkannya.

“Jika kita berlandaskan itu maka tidak ada lagi kesalahan dalam penggunaan dana BOSP di Kotim. Saya harap semua dapat memperhatikan itu agar dunia pendidikan kita lebih maju lagi,” harapnya.

(opa/erakalteng.com)