Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pemkab Kotim Turunkan TPP ASN Secara Bertahap Sesuaikan Aturan Pemerintah Pusat

Foto : Pj Sekda Kotim, Sanggul Lumban Gaol saat diwawancarai oleh awak media beberapa waktu lalu, Kamis (30/1/2025). ERA KALTENG

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan menyesuaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 32 persen menjadi 30 persen, Kamis, 30 Januari 2025.

Penyesuaian belanja pegawai berdasarkan ketentuan pemerintah pusat, yang mana anggaran belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Sanggul Lumban Gaol, mengatakan belanja pegawai Pemkab Kotim berada pada 32 persen dari APBD.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan rasionalisasi secara bertahap agar angka tersebut turun menjadi 30 persen sesuai aturan pusat,” ujarnya.

Sanggul menjelaskan bahwa TPP bukan hak pegawai, melainkan kewajiban yang diukur dari kinerja pegawai. Apa bila pegawai malas bekerja, misanya dari absensi dan aspek lainnya, tentu TPP akan dipotong.

Diketahui bahwa TPP ASN di lingkup Pemkab Kotim berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi, jika PAD meningkat, maka besaran TPP yang didapat juga bisa bertambah. Tetapi, jika pendapatan daerah turun atau rendah, maka otomatis ada penyesuaian terhadap TPP yang diterima.

Selain penyesuaian belanja pegawai menjadi 30 persen, Pemkab Kotim juga mengungkapkan bahwa anggaran belanja pembangunan ditingkatkan menjadi 40 persen. Dikarenakan hal tersebut, maka pembayaran TPP diharapkan lebih lancar dan tidak terjadi keterlambatan.

“Lebih baik setiap bulan dibayarkan dengan jumlah yang pasti dari pada nilainya tinggi, namun hanyq dibayarkan selama 10 bulan dalam setahun,” terang Sanggul.

Kebijakan ini bukan pemotongan TPP yang diterima, namun Pemkab Kotim melakukan penyesuaian sejalan arahan pemerintah pusat. Pihaknya pun menurunkan TPP secara bertahap, pada 2025 ditargetkan turun dari 32 persen menjadi 30 persen. Kemudian pada 2026 nanti akan turun kembali menjadi 30 persen.

“Adanya TPP, kita berharap ASN dapat bekerja secara optimal sehingga TPP yang diterima tetap sesuai harapan. Hal ini dikarenakan nilai TPP ASN bergantung pada kinerja dari pegawai itu sendiri,” pungkasnya.

(gu/Erakalteng.com)