Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pemkab Kotim Terus Upayakan Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan

FOTO: Asisten I Setda Kotim, Rihel bersama hadirin Rakor Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kamis 30 Mei 2024. ERA KALTENG/ISTIMEWA.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan Pencegahan sengketa dan konflik pertanahan di daerah setempat.

“Karenanya, hari ini kami menggelar Rakor Pencegahan Sengketa dan Konflik Pertanahan,” ucap Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kotim, Rihel, Jumat, 31 Mei 2024.

Menurutnya, sengketa dan konflik sektor pertanahan kerap terjadi pada sebagian daerah di wilayah Kotim. Upaya tersebut dilakukan karena sengketa dan konflik pertanahan dapat merugikan banyak pihak mulai dari masyarakat, dunia usaha dan pemerintah.

“Salah satu kerugiannya karena dapat menimbulkan biaya tak terduga dalam proses penyelesaiannya, karena itu dibutuhkan pencegahan sengketa dan konflik pertanahan yang lebih baik,” ujarnya.

Ia mengatakan sengketa dan konflik pertanahan yang bersifat berubah secara berangsur-angsur, atau bertahap berkembang seiring dengan berjalannya waktu.

Selain itu, kerap muncul anggapan bahwa kalau ada pembangunan pasti akan menimbulkan konflik pertanahan, dan hasilnya dapat berdampak menyisihkan atau menurunkan nilai-nilai hidup masyarakat setempat.

“Pemerintah daerah tidak menginginkan hal tersebut terjadi, tetapi mari kita renungkan dan pikirkan bersama bagaimana masalah yang bisa terjadi di hulu sehingga kemudian akibatnya di perkara pertanahan kerap terjadi,” ungkapnya.

Ia mengajak semua pihak agar bersama-sama melakukan perbaikan-perbaikan mulai dari pemenuhan persyaratan hingga dengan proses penguatan dan legalisasi alas hak tanah milik masyarakat.

Menurutnya, Pencegahan sengketa dan konflik pertanahan merupakan tugas yang tidak mudah. Pasalnya, sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi saat ini karena berbagai masalah yang timbul dari kesalahan di masa lalu.

“Karena itu perlu pencegahan untuk menekan jumlah kasus sengketa, dengan mempelajari kejadian masalah di masa lalu, agar tidak terulang lagi di masa sekarang ini,” tandas Rihel. 

(opa/erakalteng.com)