SAMPIT – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Ramadhansyah mengatakan dengan berlakunya undang-undang No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) dan mencabut undang-undang yang lama yakni undang-undang nomor 28 tahun 2009, maka Undang-Undang itu berimplikasi pada perubahan kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pungutan pajak dan retribusi daerah seperti hilangnya beberapa potensi pungutan retribusi daerah.
Sehingga diperlukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini juga bertujuan agar pendapatan asli daerah (PAD) dapat dikelola dengan baik oleh daerah. “Ada beberapa yang bisa dijadikan PAD seperti pengujian kendaraan bermotor (KIR), pelayanan pendidikan, tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, izin tempat penjualan Minuman beralkohol dan Izin trayek,” ungkap Ramadahansyah, Rabu 24 Juli 2024.
Sedangkan untuk pajak daerah ada kenaikan tarif pada pajak barang jasa tertentu (PBIT) khusus jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar dan mandi vap/spa ditetapkan sebesar 40 persen. Sehingga Pernkab Kotim bersama DPRO telah menyusun dan menetapkan Perda pajak dan retribusi daerah telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2024.
Dengan disosialisasikannya Perda tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang baik dan benar sehingga wajib pajak akan memiliki pengetahuan tentang pentingnya Membayar pajak dan pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
(opa/erakalteng.com)