SAMPIT – Dua pasar tradisional yang ada di kabupaten Kotawaringin Timur berhasil mendapatkan penghargaan dalam ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 yang digelar di Hotel Fugo Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Dua pasar tradisional itu adalah Pasar Sebabi dan Pasar Sejumput Ketapang, keduanya dinobatkan sebagai Pasar Tertib Ukur Tahun 2023 oleh Kementerian Perdagangan RI,” kata Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah, Rabu 20 November 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kotim Rusmiati, didampingi Pit Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fahrujiansyah.
“Pasar Tertib Ukur merupakan pasar yang memenuhi ketentuan lebih dari 85% alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di pasar tersebut telah memenuhi standar tera yang berlaku sebagai bagian dari upaya perlindungan hak konsumen yang terus kami tingkatkan,” ucapnya.
Diharapkan, dengan adanya prestasi ini bisa menjadi pemacu semangat bagi pasar-pasar lainnya di Kotim untuk meningkatkan standar pelayanan. “Kami menargetkan seluruh pasar di Kotim dapat menjadi Pasar Tertib Ukur sehingga Kotim bisa meraih predikat sebagai Daerah atau Kabupaten Tertib Ukur,” sebutnya.
Tambahnya, Pasar Tertib Ukur merupakan salah satu upaya penting dalam menciptakan pasar tradisional yang transparan dan terpercaya. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem perdagangan di Kotim, sekaligus memberikan jaminan perlindungan konsumen sesuai aturan yang berlaku.
“Penghargaan ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kotim. Dengan diakuinya Pasar Sebabi dan Pasar Sejumput Ketapang, Kotim kini menjadi salah satu daerah yang menunjukkan komitmen kuat dalam mengelola pasar tradisional secara profesional dan adil,” tutupnya.
(ze/erakalteng.com)