Dapatkan Informasi dan Berita Seputar Kalimantan Tengah Terkini hanya di eraKalteng.com

Pemkab Kotim Raih Penghargaan One Map Policy Summit 2024

FOTO : Bupati Kotim Halikinnor (nomor dua dari kanan) menerima penghargaan, Kamis 11 Juli 2024. ERA KALTENG

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) menerima penghargaan One Map Policy Summit 2024 atau pelaksanaan kebijakan satu peta. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Bupati Kotim Halikinnor. 

“Alhamdulillah Kotim mendapat apresiasi dari pemerintah pusat terkait penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Penghargaan ini kita terima langsung dari  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Kamis 11 Juli 2024.

Disampaikan, pada tahun 2019 Kabupaten  Kotim ditetapkan oleh Kemenko Perekonomian RI sebagai pilot project penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar informasi geospasial tematik atau PITTI melalui Surat Sekretariat PKSP Kemenko Bidang Perekonomian RI nomor: OMP/41/SES.PKSP/09/2019 pada 25 September 2019 perihal permohonan sebagai pilot project penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar IGT dalam rangka Sinkronisasi KSP. 

Dijelaskan, potret permasalahan tumpang tindih Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Kotim terdapat berbagai jenis izin, konsesi, dan hak atas tanah  yang cukup banyak dan beragam. 

“Izin, konsesi, dan hak atas tanah tersebut meliputi antara lain, IUPHHK-Hutan Alam, IUPHHK-HTI, IUPHHK Restorasi Ekosistem, IUPHHK HTR, IUPHHK HKm, HGU, HGB, Izin Lokasi, IUP Perkebunan, IUP Pertambangan, dan Lokasi Transmigrasi,” jabarnya.

Lanjutnya, berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 21 tahun 2023, permasalahan tumpang tindih antar IGT yang terjadi di wilayah Kabupaten Kotim termasuk sangat banyak dan beragam. 

Permasalahan tersebut menghasilkan ketidaksesuaian yang bisa dikelompokkan menjadi ketidaksesuaian izin, konsesi, dan hak atas tanah, dengan kawasan hutan pada tatakan yang sudah selaras maupun yang belum selaras, kemudian ketidaksesuaian izin, konsesi, dan hak atas tanah dengan RTRWP dan/atau RTRWK pada tatakan yang sudah selaras maupun yang belum selaras. Kemudian diperparah lagi dengan antar izin, konsesi, dan hak atas tanah saling tumpang tindih.

“Ketidaksesuaian itu berimplikasi terhadap penyelenggaraan penataan tata ruang di Kotim, mulai dari ketidaksesuaian antara RTRWP dengan RTRWK yang mengakibatkan permasalahan dalam kepastian investasi sampai konflik antar pelaku kegiatan pemanfaatan ruang, baik itu di bidang kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan,” ujarnya. 

Dari permasalahan tersebut, Kotim dipilih sebagai pilot project. Disampaikan, sejak ditetapkan itu, Pemkab Kotim membentuk tim penyelesaian permasalahan PITTI bupaten Kotim. Dengan menyusun matriks pola penyelesaian dan tindak lanjut dari rencana aksi. 

“Tim kita selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perumusan pola, metode, dan penilaian dari penyelesaian permasalahan PITTI, ” ucapnya. 

Setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 21 tahun 2023 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan di Provinsi Kalimantan Tengah, Tim Pemkab Kotim telah melakukan pencermatan terhadap peta indikatif tumpang tindih tersebut dan telah menyusun form register penyelesaian ketidaksesuaian.

“Tentu dalam penyelesaian ketidaksesuaian itu banyak kendala dan hambatan yang kita hadapi. Tapi dengan penghargaan yang kita terima ini menjadi motivasi dan semangat kita ke depannya,” ungkapnya.

(opa/erakalteng.com)