SAMPIT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dilaksanakan di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pembahasan kepemilihan tanah lahan di Jalan Poros PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) Desa Bukit Raya Cempaga Hulu, Kamis, 6 Juni 2024.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim Diana Setiawan menyampaikan dalam kasus di SCC harus mengetahui apa yang diingikan maayarakat dan merealisasikannya.
“Jika masyarakat inginkan ganti rugi maka berikan ganti rugi, jika inggin sistem sewa maka berikan, tergantung kesepakatan dengan perusahaan,” ungkap Diana.
Dalam RDP juga PT SCC menyebutkan belum ada ganti rugi terhadap lahan warga untuk Jalan Terobos.
“Disini juga jelas diungkapkan bahwa memang tidak pernah ada ganti rugi lahan warga yang digunakan menjadi jalan Terobos,” ujar Diana.
Kemudian dalam rapat disepakati bahwa akan dilakukan pengecekan lapangan setelah dikumpulkan dokumen pendukung sampai 10 Juni 2024 nanti di Komisi IV DPRD Kotim.
Assisten I Sekretariat Daerah Kotim Rihel menyampaikan jika dokumen sudah lengkap maka dilakukan cek lapangan dan melakukan pemetaan terhadap tanah milik siapa saja di jalan tersebut.
“Kita kumpulkan data dahulu lalu di anaislis, kemudian cek lapangan, pihak SCC juga mencari dokumen atau arsip terdahulu,” tegasnya.
(opa/erakalteng.com)