SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyegaran pengelolaan Sistem Pengolahan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
“Aplikasi SP4N-LAPOR ini dari pemerintah pusat dan telah lama berjalan di Kotim. Jadi hari ini kami hanya melakukan penyegaran kembali kepada seluruh admin atau pejabat penghubung berkaitan dengan spam lapor ini, ” kata Asisten III Setda Kotim Muhammad Soleh, Kamis 6 Juni 2024.
Disampaikan, karena ada beberapa pegawai yang biasanya mengelola SP4N -Lapor pada dinas yang berkaitan dengan layanan publik itu dimutasi. Sehingga perlu penyegaran dan pelatihan kembali bagi pegawai atau admin baru yang tugasnya mengelola aplikasi itu.
“Sehingga kita penyegaran kembali untuk admin yang baru untuk update ilmunya. Jadi memang SP4N- LAPOR ini aplikasi untuk laporannya masyarakat dimasukkan ke OPD teknis dan nanti dikoordinasikan oleh Kominfo selaku pengguna SPBE, ” ujarnya.
Lanjutnya, pengaduan dengan SP4N-LAPOR ini salah satu upaya Pemkab Kotim mewujudkan Sistem Pemerintahan Yang Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi juga sangat berperan untuk pengelolaannya.
“Jadi masyarakat yang memiliki keluhan dapat mengadu dengan menggunakan ini. Makanya SP4N-LAPOR ini diletakkan pada dinas yang berhubungan langsung dengan masyarakat, ” terangnya.
SP4N – LAPOR ini diletakkan di OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), DPMPTSP dan Dinas Kesehatan Kotim.
“Kita masukan di situ, mereka harus memenuhi dengan batas waktu tertentu. Jadi kita punya target berapa hari. Karena dari SP4N-LAPOR ini Ombudsman melakukan penilaian,” ujarnya.
Ditegaskan, berdasarkan hasil penilaian Ombudsman selama ini Kotim terbaik bahkan di tingkat Kalimantan Tengah (Kalteng). Namun pihaknya terus meningkatkan penggunaan SP4N-LAPOR tersebut.
Lanjutnya, apalgi dalam waktu dekat yaitu pada Juli-Oktober nanti Ombudsman akan kembali melakukan penilaian mulai dari survei ke masyarakat sampai dengan pengecekan aplikasi SP4N-LAPOR tersebut.
“Mereka mengecek aplikasi ini bagaimana tindak lanjut laporan ini apakah segera ditindaklanjuti oleh pemda atau tidak. Dan ini akan berpengaruh terhadap nilai kita nanti di Ombudsman. Tapi memang kami informasikan sejauh ini SP4N-LAPOR yang ditindaklanjuti OPD telah berjalan kita tinggal penyegaran saja,” tutupnya.
(opa/erakaleng.com)