SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) berupaya pembangunan gedung untuk satuan pendidikan TK/PAUD di setiap desa bersertifikat laik fungsi. Melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanah (DCKTRP) setempat menggelar sosialisasi percepatan proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sertifikat Laik Fungsi(SLF) untuk TK/PAUD di desa Kabupaten Kotim tahun 2024.
“Melalui kegiatan ini diharapkan akan diperoleh informasi mengenai alur proses bisnis persetujuan bangunan gedung (pbg)/sertifikat laik fungsi (SLF) dalam rangka izin operasional tk / paud di desa,” kata Asisten 1 Setda Kotim Rihel, Kamis 20 Juni 2024.
Itu ia sampaikan saat dirinya mewakili Bupati Kotim Halikinnor membuka kegaitan tersebut. Kegiatan itu dihadiri oleh Kades, perangkat desa, pendamping desa infrastruktur dan unsur yayasan serta kepala TK atau PAUD.
Diungkapkan PBG atau SLF adalah salah satu implementasi undang – undang cipta kerja di bidang teknis bangunan gedung sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB) yang dilaksanakan secara online.
Lanjutnya, demi percepatan proses PBG dan SLF untuk kegiatan pelayanan pendidikan TK/PAUD dalam rangka penerbitan izin operasional satuan pendidikan tersebut, sebagai dasar hukum untuk operasional TK/PAUD dalam rangka mendukung program satu desa satu PAUD/TK.
DCKTRP berinisiatif untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan beberapa perangkat daerah untuk memberikan informasi tahapan yang harus dilalui untuk mendapatkan izin operasional bagi TK/PAUD sehingga TK/PAUD ini dapat beroperasional dengan baik.
“PBG dan SLF memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan bangunan gedung. Dimana PBG memastikan bahwa konstruksi gedung dilaksanakan sesuai dengan standar teknis dan keamanan konstruksi yang telah ditetapkan, sedangkan SLF menyatakan bahwa gedung yang dibangun telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dapat digunakan sesuai fungsinya,” jelasnya.
Lanjutnya, PBG dan SLF tidak hanya penting dari segi kepatuhan terhadap peraturan tetapi juga berperan dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi penghuni dan pengguna bangunan gedung.
“Dengan memperoleh PBG dan SLF pemilik gedung dapat menghindari konsekuensi hukum, meningkatkan nilai properti dan menjaga reputasi baik terkait dengan keselamatan dan keamanan bangunan, sehingga wajar saja PBG dan SLF dipersyaratkan untuk mendapatkan izin operasional TK/PAUD,” ungkapnya.
(opa/erakalteng.com)